Alasan Kuasa Hukum Bharada E Minta Sidang Dipisah dari RR dan Kuat Ma’ruf

Berita5 Views

Kabarin.co – Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap persidangan lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipisah dari dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam persidangan lanjuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022), Bharada E akan menjalani persidangan bersamaan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Ronny menyebut alasannya persidangan tetap ingin dipisah karena Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

“Terkait penggabungan, nanti kami harapkan Richard Eliezer tetap dipisah karena keterangan Richard Eliezer sangat penting ya, keterangan dia sebagai justice collaborator, kemudian menempatkan dia untuk menerangkan sejujur-jujurnya dan sebenarnya,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menggabungkan tiga terdakwa dalam satu persidangan.

“Kami menghargai, kami menghormati keputusan majelis hakim terkait dengan penggabungan antara klien kami Bharada E dengan RR dan KM. Kami sangat menghormati dan menghargai,” terang dia.

Ronny menambahkan, dia sudah bertemu dengan Bharada E. Ia menyampaikan bahwa Bharada E siap menjalani persidangan hari ini yang digabung dengan terdakwa lain.

“Kemarin kami bertemu, prinsipnya Richard Eliezer siap,” imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam satu sidang mulai Senin ini.

“Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan Eliezer pada Senin (31/10/2022).

Menurut Hakim Wahyu, persidangan ketiganya akan digelar bersamaan karena alasan mengejar waktu.

“Jadi nanti kami akan nambah miknya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu,” ucap Hakim Wahyu.(pp)