Andre Rosiade Tidak Terbukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

 

SIJUNJUNG,Kabarin.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menindaklanjuti adanya pelaporan terhadap salah seorang anggota DPR RI, Andre Rosiade. Laporan yang dilimpahkan dari Bawaslu Sumbar terkait kunjungan Andre dalam rangka reses pada beberapa waktu lalu ke Sijunjung.

Berdasarkan hasil tindaklanjut dari Bawaslu Sijunjung, tidak ada ditemukan bukti atau unsur pelanggaran seperti yang dilaporkan. Sehingga laporan itupun telah selesai atau dihentikan.

“Sudah kita tindak lanjuti dan mintai keterangan dari sejumlah pihak yang hadir. Karena tidak ditemukan unsur pelanggarannya, dan kasus pun dihentikan,” tutur Ketua Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul, dan Kordiv Pengawasan, Riki Minarsah.

Dijelaskannya, laporan itu diterima Bawaslu Sijunjung dari Bawaslu Provinsi Sumbar pada beberapa waktu lalu.

“Setelah dilimpahkan, kita proses. Dari hasil dilapangan, kunjungan di Masjid Taqwa, Muaro Sijunjung tersebut tidak ditemukan unsur kampanye. Tidak ada atribut partai yang dibawa ke masjid. Karena kegiatan itu merupakan penyaluran bantuan dana CSR untuk pembangunan masjid,” terangnya.

Terkait hasil laporan itu, Bawaslu Sijunjung juga telah menerbitkan pengumuman hasil tindaklanjut di Bawaslu Sijunjung. “Hasilnya pun sudah kita umumkan di Bawaslu, bisa dilihat. Dengan demikian prosesnya telah dihentikan,” sebutnya, Rabu (18/11).

Meski demikian, Bawaslu Sijunjung mengatakan bahwa, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada laporan kembali dengan bukti yang kuat dan lengkap akan tetap diproses.

“Kalau untuk laporan yang ini sudah selesai. Tapi jika nanti masih ada laporan lainnya, misalnya dengan bukti yang lengkap tetap akan kita tindak lanjuti,” tambahnya. (*)