Bandingkan Kasus Penipuan First Travel dengan Ahok, Kimberly Ryder Panen Cibiran

Selebriti15 Views

kabarin.co – Kasus penipuan First Travel ternyata menyita perhatian aktris cantik Kimberly Ryder. Bintang film “From London to Bali” ini ikut memberikan komentar terkait penipuan yang dilakukan sepasang suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan kepada sekitar 58.682 calon jamaah yang batal diberangkatkan umrah.

Melalui akun Instagramnya, Kimberly memposting potongan gambar yang menunjukan total kerugian calon jamaan yang ditipu First Travel yang mencapai kisaran Rp 1 triliun. Namun sayang, aksi Kimberly justru membuat dirinya mendapat cibiran.

Bandingkan Kasus Penipuan First Travel dengan Ahok, Kimberly Ryder Panen Cibiran 

Hal ini lantaran, postingan Kimberly tersebut memuat perbandingan kasus First Travel dengan perbuatan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait penistaan agama yang didemo secara besar-besaran oleh umat Islam. Kimberly seakan mempertanyakan tak ada demo yang dilakukan untuk kasus First Travel ini.

Uang hampir 1 Trilyun itu digunakan untuk foya-foya ke luar negeri, beli rumah, mobil dan barang2 mewah, pameran busana ke luar negeri dan lain-lain,” tulis Kimberly. “Hebatnya tidak ada satupun yang demo padahal kerugian mencapai hampir 1 Trilyun dengan korban mencapai 58.000 orang lebih !!!.”

Sontak cibiran langsung didapat Kimberly saat akun muslim.fact memposting ulang hal itu. Netizen menilai Kimberly kurang tepat membandingkan soal First Travel dengan Ahok kerna kedua hal itu berbeda kasus.

Dr kasusnya ja dh beda neng..aduh km ni cntik” kog mikir pke emosi jgn sangkut pautin..ksus penipuan dan kasus mnghina agama..mngubah arti ayat agama org..neng kimberly yg cntik yg artis dan byk uang pst belajar kn ,” tulis netizen. “Mbk kimm beda kasus kalo itu kan perorangan yg kena tipu buka semua umat islam, kalo ahok kan penodaan agama islam jadi semua umat islam demo,” lanjut lainnya.

Cantik cantik o*n, ngk bisa membedakan mana menistakan mana penipuan LOL,” kata netizen. “Penodaan agama diatur dalam pasal 156a KUHP, sementara penggelapan, penipuan diatur dalam Pasal 370 sampai dengan Pasal 378 KUHP @kimbrlyryder,” komentar lainnya sambil menandai akun Kimberly. (epr/wk)

Baca Juga:

Berbikini Seksi Bareng Pacar Bikin Heboh, Kimberly Ryder: Cuma Have Fun Aja Kok

Siku Lengan Kimberly Ryder ‘Nempel’ di Bagian ‘Intim’ Edward Akbar, Netizen Heboh!!

Liburan ke Pantai Bareng Pacar Hanya Pakai Bikini Tanpa Tali, Kimberly Ryder Banjir Komentar Pedas