Bang Ipul Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap Kasus Pencabulan

Selebriti4 Views

kabarin.co – Komisi pemberantas korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan suami dewi persik yakni saipul jamil sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara pencabulan yang dilakukannya. suap itu terjadi jelang vonis kasusnya di pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

“Yang bersangkutan diperiksa kembali sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2017).

Sebelumnya, penyanyi dangdut yakni bang ipul alis saipul jamil itu telah diperiksa KPK selama sekira lima jam pada Senin 16 Januari 2017. Bang Ipul Di beri 20 pertanyaan terkait aliran uang suap pemulusan perkara itu.

Saipul Jamil dijadikan tersangka pemberi suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukannya.
Suap diberikan ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah beserta pengacaranya Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Hakim PN Jakut dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Saipul Jamil. Namun, Tim Satgas KPK ternyata lebih dulu menangkap Berthanalia dan Rohadi saat akan bertransaksi uang dugaan suap.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu 1 KUHPidana. (msi/ok)

Baca Juga; 

Karena Ketiak Hitam, Photographer Ternama Ini Mendadak Hapus Foto Prilly Latuconsina

Pamer Kemesaraan dengan Raffi, Nagita Slavina Sindir Ayu Ting Ting ‘Si Bully’

Gara-gara Pesan Ini, Ibu Nagita Slavina Diduga Sebagai Dalang Dibalik Haters Ayu Ting Ting