Bima Arya dan Korupsi Angkahong

Daerah8 Views

kabarin.co – Bogor, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, pekan lalu menemui seorang  Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Kota Bogor. Kepadanya, Bima, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpesan, agar sang Direktur menjagai institusinya dan tetap mensejahterakan karyawannya. Pesan itu, seperti pesan terakhir orang yang mau pergi jauh atau mau meninggal dunia. Apa masalahnya?

Keresahan Walikota Bima Arya ini berkaitan dengan kasus korupsi lahan Jambu Dua atau yang lebih dikenal sebagai kasus Angkahong. Kasus ini, sedang proses persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi di Bandung. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dakwaan Jaksa, nama Bima Arya disebut 17 kali. Itu menunjukkan Walikota ini benar-benar terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan tersebut.

Kasus itu berawal saat Walikota Bogor menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Lalu timbul ide relokasi dengan membeli cara lahan. Walaupun, sebelumnya dalam dipa anggaran tidak ada anggaran pengadaan, namun setelah penertiban tadi tiba-tiba muncul anggaran pembelian lahan tersebut.  Dalam sidang  terungkap bahwa yang memasukan usulan itu adalah ketua tim TAPD, Sekretaris Daerah Kota Bogor,  Ade Syarif Hidayat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, keterlibatan Walikota Bima Arya terjadi saat musyawara ketiga, pada 27 Desember 2014.  Saat itu Walikota Bima Arya memimpin musyawarah dengan dihadiri oleh Wakil Walikota Usmar Hariman, Sekda Ade,  Kepala Dinas Koperasi dan UMKM  Kota Bogor, Yudha Priatna selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah skala Kecil Pasar Umum),  Kepala bagian Hukum Kota Bogor Toto Ulung serta pemilik lahan Angkawidjaja Henricus Ang alias Angkahong.  Walikota dan  seluruh peserta rapat sepakat menetapkan bahwa harga tanah seluas tanah 7.302 m2 dan Bangunan 1.264 m2 yang akan dibebaskan sebesar Rp 43,1 miliar.

Rupanya alokasi anggaran tersebutr tanpa ada usulan terlebih dahulu dari kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor selaku instansi yang memerlukan tanah sebagaimana Pengajuan Usulan Anggaran Perubahan Tahun 2014. Penganggaran kegiatan pengadaan lahan untuk relokasi PKL dilakukan tanpa studi kelayakan dan tidaksesuai dengan rencana anggaran.

Anggaran yang dianggap tiba-tiba nyelonong masuk ini, menurut jaksa, karena Walikota Bima Arya aktif terlibat tawar menawar dengan Angkahong. Harga lahan tersebut ternyata digelembungkan (markup), sehingga menurut jaksa, negara dirugikan Rp 28,4 miliar.

Walikota Bima Arya sudah diperiksa di Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejaksaan Agung juga menyoroti dan mengawasi kasus tersebut. Dari empat terdakwa kasus itu, Bima Arya diperkirakan akan menjadi sasaran berikutnya, Jika ini terjadi, merupakan prestasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk kado akhir tahun 2016.(indonesiapolicy)

Baca Juga:

Seorang Pengusaha Tempat Hiburan Kembali Melaporkan Walikota Bogor ke Polri

Satu Anak Korban Portitusi Gay Bogor Tertular Penyakit Seks

Terkait Dugaan Resort di Hutan Lindung, Ini Kata Pejabat Kemenhut