Demi Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Pekerja yang Pura-pura Resign

kabarin.co – Jakarta, Klaim JHT atau Jaminan Hari Tua mudah dicairkan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT Agustus tahun lalu. Peserta program JHT yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bisa langsung mencairkan JHT tanpa ada jangka waktu tertentu.

Ini berbeda dengan saat masih ada PT Jamsostek, klaim JHT hanya bisa dilakukan jika telah menjadi peserta minimal 5 tahun. Selain itu, ada masa tunggu selama 6 bulan untuk kesempatan mencari pekerjaan baru, sehingga status sebagai anggota tetap berlanjut.

“Kalau sekarang begitu berhenti kerja, baik itu PHK atau mengundurkan diri, bisa langsung klaim. Ada surat keterangan berhenti bekerja dengan kepesertaan baru 1 atau 2 tahun, bisa langsung klaim,” ujar Abdul Latief Algaff, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan,

Sayangnya, kemudahan ini justru membuka celah kongkalikong antara tenaga kerja dengan pihak perusahaan agar klaim JHT bisa cair.

“Kadang ada orang yang klaim yang seolah-olah PHK, kerja sama dengan perusahaan. Padahal, orangnya masih bekerja,” kata Latief.

Menurutnya, orang-orang seperti itu datang dengan persyaratan lengkap disertai dengan surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan. Namun, Latief menolak menjelaskan lebih rinci berapa banyak kasus seperti itu terjadi maupun kerugian akibat kebocoran klaim tersebut.

Dia hanya mengatakan, sebaiknya pemerintah merevisi PP tentang JHT dengan mengembalikan syarat kepesertaan minimal 5 tahun, dengan masa tunggu 6 bulan, sebagai syarat untuk mencairkan JHT. Dengan begitu, ada kesadaran, dana jaminan hari tua itu bukan untuk kebutuhan jangka pendek.

“Kalau dulu waktu masih Jamsostek minimal kepesertaan 5 tahun untuk mencairkan JHT. Kita harapkan bisa sama dengan yang lalu. Kita sudah sampaikan ke pemerintah, Kementerian Tenaga Kerja dan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). (det)

Baca Juga:

BPJS Menegaskan Bila Terlambat Melakukan Iuran, Akan di Nonaktifkan

Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Mencapai 700 Tiriliun

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Laka Kerja Hingga Rp120,8 Juta