Desmond Kritik Jokowi “Bohong” Terkait Tarif Biaya Urus STNK dan BPKB Naik

KabarUtama4 Views

kabarin.co, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, menanggapi soal kenaikan tarif biaya urus STNK dan BPKB. Desmond menilai kebijakan baru tersebut memberatkan masyarakat.

“Ini naik karena persoalan perekonomian. Tapi kebijakan ini tepat tidak? Kalau kita lihat dari persoalan ekonominya berarti pemerintahan ini mulai menaik-naikkan pajak. Tinggal kita tunggu respons dari pemakai kendaraan-kendaraan itu. Silakan saja,” kata Desmond, Rabu 4 Januari 2017.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, merujuk pada kondisi sekarang ini, kenaikan di angka 20 persen saja sudah memberatkan masyarakat. Apalagi ada kenaikan 100 persen untuk kendaraan bermotor dan 300 persen untuk mobil.

“Ini mengindikasikan pemerintahan ini gagal me-manajemen pembangunan yang ada, bahasa lainnya, pemerintahan ini panik, takut tak punya duit agar bisa pemerintah ini bertahan,” kata Desmond.

Desmond menilai, hal yang diucapkan Presiden Jokowi saat kampanye soal pemerintah memiliki uang yang cukup merupakan sebuag kebbohongan. Namun Desmon berharap masyarakat tak reaktif berlebihan terkait kenaikan tarif STNK dan BPKB tersebut.

“Apa yang diomongkan saat kampanye: duit ada, duit ada. Berarti Pak Jokowi pada saat kampanye bohong semua. Tinggal tunggu apa reaksi masyarakat atas kebijakan ini,” lanjut mantan aktivis pra-era reformasi itu.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan soal kenaikan tarif pembuatan atau perpanjangan BPKB dan STNK.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP. Peraturan tersebut disahkan pada 6 Desember 2016 dan merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Kenaikan tarif tersebut bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya semula Rp50 ribu kini naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen. (epr/viv)

Baca Juga:

Ini Alasan Sri Mulyani Menaikan Tarif Urus STNK dan BPKB

Pengurusan Biaya Demi PNBP, Kenaikkan STNK dan BPKB Sampai 300 Persen