Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

kabarin.co – Musisi yang juga caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.  Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), menyatakan Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Ketua Majelis Hakim  Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan suami Mulan Jameela yang menjadi terpidana ujaran kebencian.  “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip antara, Senin (28/1).

Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

Ratmoho menyatakan, tindak pidana yang dilakukan Dhani sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Selain itu, Hakin menyatakan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selesai sidang, jaksa membawa Dhani untuk ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (epr/brl)

Baca Juga:

Tolak Pledoi, Jaksa Minta Ahmad Dhani Dihukum 2 Tahun Penjara

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Mulan Jameela Malah Asyik Rayakan Ultah Umi Pipik

Ahmad Dhani soal Tuntutan Jaksa: Jika Lebih dari Ahok, Negara Rusak

Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’