DPRD dan Pemprov Sumbar Sepakati Perda Perhutanan Sosial. 

KabarinAja168 Views

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial menjadi peraturan daerah (Perda). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna, Jumat (5/4) di Gedung DPRD Sumbar.

 

Dengan adanya Perda Perhutanan Sosial, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan dan menurunkan angka kemiskinan.

 

Ketua DPRD Sumbar Supardi pada kesempatan saat memimpin paripurna mengatakan, dilahirkan Perda Perhutanan Sosial merupakan upaya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran dengan objek pengelolaan sektor perhutanan. Tidak hanya itu, Perda ini juga mencegah ketimpangan penguasaan kawasan hutan.

 

Dia menjelaskan perhutanan sosial menjadi salah satu isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Sumbar 2021-2026. Target dari RPJM tersebut adalah meningkatkan nilai tambah Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.

 

Tidak hanya meningkatkan sektor strategis tersebut, Perda itu juga mengatisipasi ancaman alih fungsi hutan untuk perkebunan, pertambangan dan galian.

 

” Tentunya yang harus sangat diwaspadai adalah penebangan liar, nantinya masyarakat ekonomi lemah yang tinggal dikatakan hutan akan diarahkan dengan pola perhutanan sosial,” katanya

 

Dia menyebutkan, Sumbar memiliki luas kawasan hutan seluas 2.286.883 hektare, kawasan itu terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) Hutan Lindung (HL) Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK). Kawasan yang terbagi itu sekitar 54,43 persen.

 

Selain itu secara jumlah nagari yang ada di Sumbar sekitar 1.159 nagari, diantara ribuan nagari itu 950 nagari diantaranya berada di sekitaran kawasan hutan. Kondisi geografis inilah sebagai alasan kenapa penting untuk menerapkan Perhutanan Sosial di Sumbar.

 

“Sesuai ketentuan Pasal 86 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 mengamanatkan, pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Desa/Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Gubernur setelah memiliki peraturan daerah tentang Perhutanan Sosial,” katanya.

 

Dia menyebutkan, kebijakan perhutanan sosial menjadi penting sebagai peluang dan ruang yang akan mewujudkan kelestarian hutan kesejahteraan masyarakat, dan keseimbangan lingkungan dan perwujudan komitmen Pemerintah Daerah Sumbar untuk berkontribusi dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

 

 

“Sudah seharusnya menjadi alasan kenapa penting untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial, sehingga dapat mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan serta meningkatkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari, sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan ekosistem,” jelasnya.