Fadli Zon Kecam Pernyataan Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51

kabarin.co – Jakarta, Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada publik agar tidak menjadikan surat Al Maidah ayat 51 sebagai alasan tidak memilih dirinya, menuai kecaman dari banyak pihak. Dalam satu kesempatan Ahok pernah menyatakan ‘jangan tak pilih saya karena Almaidah 51’.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengecam peryataan Ahok tersebut. Selama ini Ahok banyak menyerukan agar jangan ada isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta jangan rasis di dalam kampanye politik.

Namun, pernyataan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah 51 dengan konteks tidak tepat dinilai merupakan pernyataan provokatif dan bermuatan SARA. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Ahok bukan orang yang memiliki kompetensi untuk mengutip ayat suci umat Islam dan mengajarinya tentang agama.

“Pernyataan Ahok juga sangat tidak tepat, sebab itu sama saja dengan melarang umat Islam menjalankan keyakinan ajaran agamanya,” ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9).

Fadli sangat prihatin dengan pernyataan Ahok. Pasalnya hal tersebut bukan akan memunculkan persaingan yang sehat, melainkan justru menyinggung sebagian umat Islam, serta berpotensi memunculkan keresahan sosial dan menodai proses pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta.

“Negara kita berdasarkan Pancasila dan di sisi lain kita juga menghargai pluralisme. Namun bukan berarti Ahok bebas mengutip dan mengajari ajaran agama umat Islam yang bukan keahliannya,” kata Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyarankan Ahok menghentikan pernyataan-pernyataan provokatif yang menyinggung SARA. Menurut Fadli, kritik dan debat adalah hal biasa dalam demokrasi. Tapi pernyataan yang menyinggung agama bisa ditanggapi berbeda oleh masyarakat. Dia berharap pilgub 2017 nanti berjalan secara sehat, demokratis dan konstitusional. (rep)

Baca Juga:

Sandiaga Uno Menjabarkan Ada Tiga Kekurangan dari Ahok

KomNas HAM : Pelanggaran HAM AHok Sudah Meluas dan Sistematis

KomNas HAM : AHok Bisa Diadili di Pengadilan HAM