Gadis di Bawah Umur Diperkosa 13 Orang, Gerakan Perempuan di Sulawesi Tengah Mendesak Kapolda Menarik Proses Penyelidikan

Berita1 Views

Kabarin.co -Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan 13 orang pemuda di Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu 11 Januari 2023 lalu, menuai kecaman dari berbagai gerakan perempuan di Sulawesi Tengah.

Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, untuk menarik proses penyelidikan kasus ini dari Polres Tojo Una-Una ke Polda Sulteng, dengan alasan atas dasar rasa aman dan kepentingan utama bagi korban.

“Kasus ini kami agak khawatir juga. Kekhawatiran kami jangan seperti kasus di Brebes akhirnya dimediasi, padahal kalau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dimediasi dalam bentuk apa pun, ” kata Ketua Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KP-KPST) dan juga koordinator Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng, Soraya Sultan, di Palu Selasa (17/1/2023).

Aktivis lainnya dari Perkumpulan Lingkar Belajar Untuk (LIBU) Perempuan Maya Sapira mengatakan, alasan lain agar penyelidikan dialihkan ke Polda Sulteng juga lantaran para pelaku perkosaan ini punya latar belakang keluarga yang punya pengaruh di sana.

“Saya dapat informasi dari psikolog, korban perkosaan ini di-bully oleh masyarakat di desanya. Makanya itu yang menjadi pertimbangan kami agar penyidikan kasus ini dipindahkan. Di sana belum ada rumah aman bagi korban,” kata Maya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak yang masih di bawah umur diperkosa belasan pemuda di Tojo Una-Una. Kasus perkosaan ini berawal ada ajakan dari teman korban lewat messenger Facebook untuk bertemu. Korban memenuhi ajakan pria yang juga merupakan temannya.

Korban kemudian dibawa ke dalam kamar kosong dan pelaku memperkosanya. Tak sampai di situ, saat hasrat bejatnya tersalurkan, pelaku lainnya lagi memperkosa korban sampai berjumlah 13 orang.

“Korban sempat alami pendaraan dan trauma atas kasus itu,” ujar Soraya. Saat ini, 13 orang pelaku sudah diamankan di Polres Tojo Una-Una, untuk mempertanggujawabkan perbuatannya di mata hukum. (pp)