Gerindra Sebut Penahanan Ahmad Dhani Langgar HAM

Politik22 Views

kabarin.co – Jakarta,  Politisi Gerindra HR Muhamaad Syafi’i menilai penahaman Ahmad Dhani melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta harus segera memutuskan  status penahanan Ahmad Dhani yang sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah divonis bersalah pada Kamis (31/1).

Gerindra Sebut Penahanan Ahmad Dhani Langgar HAM

“Kalau sampai jam 15.00 WIB Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM,” kata Syafi’i kepada wartawan di PT DKI Jakarta, Senin (4/2).

Di tempat yang sama, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mempertanyakan dasar penahanan kliennya. Menurut dia, ketika terdakwa sudah mengajukan banding maka kewenangan untuk melakukan penahanan berada di PT.

“Kewenangan penahanan ada pada hakim pada tingkat PT. Apa hal itu sudah ada?” ujarnya.Me

Dia menganggap penahanan Ahmad Dhani tak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan PN Jaksel yang memerintahkan dilakukan penahanan, karena belum memiliki putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht). Sebab, menurut Hendarsam, majelis hakim PN Jaksel tidak memerintahkan penahanan pentolan grup musik Dewa 19 itu dalam vonisnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik menerangkan masalah penahanan Ahmad Dhani secara panjang lebar. Tapi, dia menegaskan pihaknya tidak bisa membahas hal yang berkaitan dengan materi perkara.

Syahrial kemudian menerangkan prosedur-prosedur yang sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kata dia, penahanan terdakwa bisa dilakukan sesuai putusan pemidanaan tanpa harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Di Pasal 197 ayat 3 [KUHAP], jelas putusan harus dilakukan segera kalau tidak ada kata segera tunggu inkracht. Tapi kalau sudah ada kata segera wajib dilaksanakan,” kata dia.

Syahrial menjelaskan, Ahmad Dhani lewat tim kuasa hukum bisa memasukkan pertimbangan penahanan lewat memori banding.

PT DKI Jakarta bakal memutuskan status penahanan Ahmad Dhani, Senin (4/2). PT DKI Jakarta akan mempertimbangkan melanjutkan masa penahanan atau membebaskan Ahmad Dhani.

Baca Juga:

Protes Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI

Soal Ahmad Dhani, Amien Rais: Yasonna Jangan Intervensi, Kita Buat Perhitungan Nanti

Ahmad Dhani Langsung Ditahan, Begini Respon Gerindra

Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan