Tidak Jadi Dilantik Presiden sebagai Anggota Paskibraka, Gloria Stres

Kabarin.co – Seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Gloria Natapraja Hamel (16) gagal dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, Gloria berkewarganegaraan Prancis, sedangkan ibunya WNI.

“Padahal dalam UU Adminduk dinyatkan anak yang belum berumur 18 tahun berhak memilki kerwarganegaraan ganda. Apalagi anak tersebut telah melalui proses panjang dalam pemilihan anggota Paskibraka untuk mewakili Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua Satuan Petugas Perlindungan Anak M. Ihsan, Jakarta, Senin (15/8).

Ihsan mendapatkan informasi tersebut dari ibu G, menurut ibunya masalah tersebut tidak seharusnya dibesarkan. Ibunya pun meminta pemerintah untuk memberi kesempatan bagi anaknya untuk menjalankan tugasnya sebagai Pasukan Pengibar Bendera.

Gloria, lanjutnya, saat ini mengalami stres karena dia tidak jadi dilantik hari ini. Apalagi, ia masih dia tinggal di asrama.

“Tentunya dengan pengukuhan petugas pengibar bendera pusaka, Senin di Istana, menjadi duka mendalam baik bagi Jawa Barat, orang tua dan anak tersebut,” kata dia.

Satgas PA mengimbau kepada Presiden Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan seleksi di bawahnya dengan menghormati Undang Undang Adminduk yang telah disahkan negara.

Dia mengatakan Satgas PA telah menghubungi Kemenpora terkait masalah tersebut, dan secara khusus Kemenpora telah menyetujui dan berkirim surat kepada Panglima TNI, namun surat tersebut ditolak.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memastikan Gloria Natapradja Hamel berkewarganegaraan asing. Dengan demikian, ia pun terpaksa dikeluarkan dari pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) nasional.

“Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan surat bahwa saudari Gloria ini dinyatakan sebagai Warga Negara Asing,” kata Imam, usai upacara pengukuhan Paskibraka tingkat nasional di Istana Negara, Senin (15/8).

Gloria merupakan siswi SMA Islam Dian Didaktika Depok. Ibunya, Ira Natapradja, adalah seorang WNI yang menikah dengan pria berkebangsaan Prancis, Didier Hamel. Gadis berusia 16 tahun tersebut sudah terpilih menjadi anggota Paskibraka nasional mewakili Jawa Barat.

Namun, saat mengikuti latihan di Jakarta, baru diketahui bahwa Gloria ternyata memiliki paspor Prancis. Kementerian Hukum dan HAM kemudian melakukan verifikasi untuk mengetahui status kewarganegaraan Gloria.

Terkait hal itu, Menpora Imam mengakui pihaknya lalai karena tak sempat memantau proses seleksi yang dilakukan pemerintah daerah. “Ada proses seleksi di tingkat kabupaten yang tak sempat kami pantau,” kata dia.

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, seorang anak yang lahir dari perkawinan campur memang berhak memiliki dua kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun. Namun begitu, hak memiliki dua kewarganegaraan tersebut menjadi hilang apabila si anak sudah memiliki paspor.(*/ant)