Gugat UU Pilkada ke MK, Teman Ahok: Ada 2 Pasal yang Merugikan Independen

kabarin.co – Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menggandeng teman Ahok untuk mengajukan judical review terkait UU Pilkada. Mereka menilai ada dua pasal dalam UU tersebut yang dapat ‘menyandung’ pencalonan independen untuk berlaga di Pilkada.

“Adapun objek yang kami ajukan ada dua pasal. Pertama pasal 41 tentang syarat independen, kedua pasal 48 terkait verifikasi faktual,” kata Kuasa Hukum Teman Ahok Andi Syafrani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

Dia mengatakan, pasal tersebut berpotensi menghilangkan hak pilih yang dimiliki pemilih pemula. “Berdasarkan UU no 60/2015 disebut persentase syarat perseorangan mengacu pada jumlah DPT, bukan daftar namanya,” urai Andi.

“Dengan adanya frasa pemilih harus terdaftar dalam DPT pemilu itu membatasi. Otomatis pemula yang belum terdaftar bisa berpotensi kehilangan suara, kedua pemilih pendatang yang sudah berpindah identitas, misalkan dari Bandung ke Jakarta sudah berganti KTP pasti mereka tidak terdaftar DPT pemilu 2014,” imbuhnya.

Pasal 48 juga menjadi bahan yang diajukan untuk judicial review oleh pendukung Ahok tersebut. Menurut mereka, pasal yang memuat tentang proses verifikasi faktual tersebut cukup rancu. Andi menilai, batas waktu 3 hari yang diberikan bagi pemilih yang tidak bisa ditemui saat verifikasi faktual, merugikan.

“Pemilih diberi waktu melapor selama 3 hari, tapi 3 hari ini termasuk dalam 14 hari proses verifikasi. Ini kan merugikan. Seharusnya, 14 hari plus 3 hari untuk melapor,” ungkap Andi.

Aturan yang menyebut tidak akan mengumumkan nama pemilih yang sudah terverifikasi, juga dinilai rancu oleh Andi. Menurut dia, tidak mengumumkan nama pemilih dapat menyebabkan peluang distorsi bagi pemilih, maupun calon yang dipilih.

“Terakhir terkait ver pasal 48 poin 3 D, setelah verifikasi dilakukan, verifikasi berdasarkan nama tidak diumumkan oleh KPU. Yang kita tahu pasangan calon (independen) dilakukan sejak awal dengan mekanisme secara publik, meminta dukungan secara publik artinya sudah transparan dan terbuka. Kami harapkan dari awal transparan tidak diakhiri verifikasinya secara tertutup,” tandas Andi. (det)