Gugatan Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra Dikabulkan

Politik22 Views

kabarin.co – Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Mulan Jameela dan delapan calon legislatif lainnya terhadap Partai Gerindra.

Dalam kasus ini para penggugat minta ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra. Ketua PN Jaksesl Majelis Hakim Zulkifli menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif terpilih.

Gugatan Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra Dikabulkan

“Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” ujar Hakim Zulkifli dalam persidangan, Senin (26/8).

Zulkifli menyatakan tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dituntut oleh para penggugat untuk memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Dalam hal ini tergugat I adalah DPP Gerindra. Tergugat II adalah Dewan Pembina Partai Gerindra. Dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum tetap pada jawabannya.

“Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Zulkifli.

Tak hanya itu, tergugat I dan II pun diwajibkan membayar biaya beban perkara Rp762 ribu.

Adapun sembilan penggugat itu adalah penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina, Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP, Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela, Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik, Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.

Selanjutnya Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah, Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono, Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene. (epr/cnn)

Baca Juga:

Keponakan Prabowo Hingga Mulan Jameela Gugat Partai Gerindra di PN Jaksel

Diusulkan Jadi Wagub DKI, Ini Respon Keponakan Prabowo

Ambulans Gerindra yang Berisi Batu Diduga Milik Adik Prabowo