Jadi Korban KDRT Keponakan Hotman Paris Laporkan Suami ke Polisi

Berita11 Views

Kabarin.co – Keponakan Hotman Paris, Dessy Puspita Sari menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya yang berinisial HAW. Akibat kekerasan itu, sekujur tubuh keponakan Hotman Paris mengalami lebam dan luka-luka. Bagian tangannya lebam, pelipis Dessy Puspita Sari juga sampai berdarah karena kekerasan suaminya.

Dessy Puspita Sari mengalami tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya di Mojokerto, Jawa Timur. Hal itu juga dibenarkan oleh anak Hotman Paris, Fritz Hutapea.

Fritz Hutapea mengatakan bahwa sepupunya sudah membuat laporan ke Polres Mojokerto Kota. “Iya benar (ada KDRT) ini bukan kejadian pertama kali ya,” ucap Fritz Hutapea saat dihubungi awak media, Sabtu (25/2/2023).

“Penganiayaannya sudah beberapa kali, sampai memberanikan diri untuk laporkan polisi karena sudah tidak bisa menahan lagi,” lanjut Fritz. Laporan tersebut sudah dilayangkan sejak 12 Januari 2023, dengan nomor LP/B/08/I/2023/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Fritz juga menyampaikan kekecewaan keluarga besarnya atas aksi KDRT yang dilakukan pelaku kepada korban.

“Keluarga kecewa karena sejak awal baik, korban merantau ke Mojokerto untuk menjalani rumah tangga bahagia, namun faktanya malah terjadi hal seperti ini dan berulang hingga berujung pada laporan polisi,” imbuhnya. Fritz menyampaikan jika saat ini pelaku penganiayaan yang tak lain adalah suami Dessy, berinisal HAW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Fritz yang juga seorang advokat menyoroti kekerasan terhadap perempuan terutama dalam rumah tangga menjadi bagian yang penting untuk dijadikan atensi dalam proses hukum. “Di Indonesia memang adanya stigma dari tekanan sosial terhadap perceraian, karena merasa malu menghadapi orang sekitar yang masih kaku cara pikirnya. Apalagi mereka biasanya komen tanpa ada pengertian terhadap apa yang dirasakan para korban ini,” terangnya.

“Hal tersebut hanya bisa berubah kalau ada dukungan langsung kepada para korban dan para instansi untuk memberikan pelajaran kepada publik tentang hak-hak para korban KDRT, dan apabila akhirnya para korban ini memberanikan diri untuk maju lapor,” tambah Fritz.(pp)