Juni, Jokowi Ditargetkan Umumkan Daftar Perda Bermasalah yang Dicabut

kabarin.co – Pemerintah terus mengkaji 3.266 peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan lain, atau aturan di atasnya.

Nantinya, perda tersebut akan dicabut jika terindikasi menghambat investasi dan pembangunan.

“Itu yang sedang terus kami optimalkan,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Kantor Badan Pengbangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kalibata, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Tjahjo berharap pengkajian terhadap perda ini akan selesai dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan pertengahan Juni akan selesai semua,” tutur dia.

Jika sudah selesai dikaji, lanjut Tjahjo, pemerintah akan mengumumkan perda mana saja yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan.

“Nanti akan di-launching oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyangkut menghambat investasi, mempermudah perizinan, kemudian masalah birokrasi,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, kementerian Dalam Negeri telah menyatakan akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.

“(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016). (kom)