Kasus Korupsi Berjemaah Pernah Terjadi di Sumbar  

KabarinAja1142 Views

 

PADANG, — Cegah korupsi, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengimbau semua pihak dan stakeholder di daerah meluruskan niat dan perbaharui komitmen dalam menjalankan tugas. Pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan juga diharapkan lebih masif menyosialisasikan setiap aturan yang dibuat kepada stakeholder di daerah.

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat kegiatan sosialisasi anti korupsi oleh pihak KPK RI di Gedung DPRD Sumbar, baru-baru ini.

 

Ia mengatakan, berkaca pada kejadian masa lalu, Sumbar pernah dilanda oleh tragedi kasus “korupsi berjemaah” yang akhirnya membawa petaka bagi sebagian besar anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Sebanyak 43 orang anggota DPRD periode 1999-2004 termasuk pimpinan waktu itu, terpaksa divonis bersalah oleh pengadilan.

Kejadian tersebut akibat dari kesalahan dalam menafsirkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Akibatnya puluhan anggota DPRD menanggung beban psikologis, moril dan materil yang sangat menghebohkan itu.

 

“Kita tentu tidak mau jatuh di lobang yang sama, namun kita juga sangat menyesalkan adanya miskomunikasi pembuat kebijakan yaitu pemerintah pusat. Terkadang pembuat kebijakan kurang bijak dalam menyosialisasikan kepada stakeholder di daerah, bahkan dalam hal tertentu ada aturan yang satu bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lainnya. Akibatnya kita di daerah menjadi korbannya,” ujar Supardi.

 

Berangkat dari hal tadi, Supardi mengimbau semua stakeholder lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan. Apalagi dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, kesalahan dengan penyebab apapun, yang mengakibatkan kerugian negara/daerah, baik karena disengaja maupun tidak disengaja seperti kurang teliti atau kurang cermat, dimata hukum tetap merupakan kesalahan yang wajib dipertanggungjawabkan.

 

Lebih lanjut Supardi juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta jajaran atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan selama ini termasuk di Provinsi Sumatera Barat.

 

“Kami  sangat senang  bila hadirnya KPK di sini adalah untuk memberikan pencerahan kepada seluruh stakeholder terkait, memberikan penyuluhan dan menyosialisasikan program dan kegiatan KPK, seperti  kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini,” ucapnya.

 

Politisi Gerindra itu menuturkan, salah satu cita-cita reformasi pada tahun 1998 adalah mewujudkan pemerintahan tanpa korupsi, sehingga lahirlah TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

TAP MPR itu dilahirkan karena kuatnya aspirasi masyarakat pada waktu itu yang sudah gerah dan menilai bahwa korupsi sudah merajalela, tidak terkontrol, sudah tidak mempan lagi diatasi oleh penegak hukum.

 

Aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan juga sudah terpapar dan lemah. Sehingga satu-satunya jalan adalah dengan mereformasi penegak hukum, membentuk lembaga penegak hukum baru bernama Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, namun pada kesempatan ini sebagai bentuk introspeksi dan refleksi masa lalu ini perlu kita renungkan bersama,” katanya.

 

 

Lebih jauh ia mengharapkan lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, bisa mengambil posisi dan menentukan sikap untuk tampil menjadi garda terdepan dalam mendorong semua pihak untuk mencapai cita-cita reformasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

“Atas kehadiran KPK pada sosialisasi hari ini tentu sekaligus kita berharap dapat memberikan pencerahan yang lebih banyak tentang area-area potensi rawan korupsi baik di lingkungan DPRD sendiri maupun di area yang lebih luas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat,” tukasnya