Klinik Kecantikan Ilegal, Mawar Kusuma Jadi Tersangka

KabarinAja559 Views

Mawar Kusuma alias Kesuma Wardani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus klinik kecantikan ilegal. Status tersangka ditetapkan setelah pihak Polres Metro menggali keterangannya serta melakukan gelar perkara. Mawar pun kini telah mengenakan baju tahanan.

Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani mengungkap bahwa Mawar ditangkap pada Jumat (8/9/2023) lalu di dalam mobilnya di depan minimarket wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provisi Lampung. Saat itu, diketahui Mawar tengah menangani seorang pasiennya di dalam mobil.

“Benar, ada penangkapan terhadap KW. Penangkapan terhadap yang bersangkutan terjadi di depan minimarket di Jalan Ryacudu, Metro Pusat. Saat itu dia berada di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tanpa plat nomor polisi parkir di depan minimarket,” jelas Suliyani, Rabu (13/9/2023)

Suliyani juga mengungkap bahwa praktik klinik kecantikan ilegal ini telah dijalankan Bintang Pantura 5 itu selama hampir 2 bulan. Pasiennya mencapai sekitar 15 orang.

“Sudah hampir dua bulan, tepatnya satu setengah bulan lebih dari pengakuannya,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, Mawar dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.