KPK Tetapkan Kadis PU Sumbar Jadi Tersangka Penyuap Putu Sudiartana Cs

kabarin.co – KPK menetapkan politikus Demokrat I Putu Sudiartana sebagai tersangka penerima suap proyek jalan di Sumatera Barat. Putu diduga disuap oleh Kadis PU Sumbar Suprapto.

Oleh karena itu Suprapto ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak sendirian memberikan suap, melainkan dibantu oleh seorang pengusaha bernama Yogan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Y Dan SPT ditetapkan sebagai tersangka pemberi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/6/2016).

Keduanya dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor.

Di sisi penerima suap, ada tiga penerima uang panas yang ditetapkan KPK. Ketiganya adalah Wabendum Demokrat I Putu Sudiartana dan Novianti (sekretaris Putu) dan Suhaemi (orang kepercayaan Putu).

Lima tersangka suap ini saat ini masih berada di gedung KPK. Mereka akan segera ditahan.

Sekretaris dan Orang Kepercayaan Putu Jadi Tersangka Penerima Suap

Politikus Demokrat I Putu Sudiartana tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Sumbar. Ada 2 tersangka lain jadi tersangka penerima duit panas.

“NOV dan SHM ditetapkan sebagai tersangka penerima,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Rabu (29/6/2016).

Dua tersangka tersebut diketahui adalah Novianti sekretaris dari Putu dan Suhemi, seorang swasta. Suhemi disebut menjanjikan kepada pengusaha lainnya bernama Yogan, dapat mengatur proyek pembangunan jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar.

“SHM ini merupakan orang kepercayaan dari IPS,” kata Basaria menjelaskan sosok Suhemi.

Bersama I Putu, Novianti dan Suhemi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan dua tersangka lain selaku pemberi suap.

Uang 40.000 Dollar Singapura Disita dari Rumah Putu Sudiartana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa (28/6/2016) malam. Dalam operasi itu, KPK berhasil menyita 40.000 dollar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap kepada anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan mata uang asing beserta bukti transfer ditemukan Komplek Perumahan Anggota DPR RI di Jakarta.

Aliran dana Rp 500 juta yang dikirim lewat transfer bank juga menjadi pemicu penyidik KPK menelusuri aliran dana tersebut. Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.

Pengiriman uang dilakukan secara bertahap.

“Dari 500 juta itu bertahap. Pertama 150, 300, dan 50 juta,” kata Basaria.

Uang itu diduga untuk memuluskan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. KPK saat ini masih mendalami peranan Putu. Pasalnya, Putu adalah anggota Komisi III yang membawahi hukum, bukan infratsruktur. Dia juga bukan berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Di dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan enam orang.

Keenam orang itu adalah I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat), Yoga Askan (pihak swasta), Suprapto (Kadis Prasarana dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat), Noviyanti (sekretaris Putu), dan Suhaemi (orang kepercayaan Suprapto), dan Muchlis (suami Noviyanti).

Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Muchlis yang akhirnya dilepaskan oleh KPK karena tidak terkait langsung dengan kasus ini. (det/kom)