KPU Bisa Batalkan Status Yusril Sebagai Caleg Akibat Jadi Kuasa Hukum Oso

Politik0 Views

kabarin.co –  KPU RI peringatkan status Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sekaligus sebagai caleg DPR dapil Jakarta Selatan. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g menyebut advokat atau pengacara diwajibkan untuk tidak berpraktik selama menjadi caleg.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan Ketum PBB Yusril bertindak sebagai caleg sekaligus advokat. Pernyataan itu diucapkan Hasyim saat sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU lantaran tidak memasukkan nama OSO sebagai caleg DPD.

KPU Bisa Batalkan Status Yusril Sebagai Caleg Akibat Jadi Kuasa Hukum Oso

Hasyim juga menjelaskan aturan mengenai advokat melakukan praktik selama berstatus menjadi caleg tercantum juga dalam Pasal 7 PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Kemudian diatur juga dalam surat pernyataan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang di dalamnya memuat ketentuan serupa.

“Jika benar terbukti, maka pencalonan yang bersangkutan bisa kita batalkan,” kata Hasyim di Bawaslu RI, Jl. Thamrin, Jakarta, Jumat (28/12).

Hasyim meminta status Yusril tersebut sebagai temuan Bawaslu yang wajib ditindaklanjuti untuk diproses. Jika tidak, Hasyim khawatir caleg yang sedang berlaga di Pemilu 2019 nanti akan mengikuti hal serupa.

Saat ditanya kenapa KPU baru mengumumkan status Yusril setelah tahapan proses pencalegan berjalan, Hasyim menyebut hal tersebut sebagai momentum yang pas untuk disampaikan ke publik sebagai bentuk perlawanan terhadap pengacara OSO.

“Ini momentum bagi kami untuk mengungkapkan,” tegasnya.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pihaknya akan segera mengkaji apa yang disampaikan Hasyim. Sebenarnya, kata Rahmat Bagja, apa yang disampaikan Hasyim di luar substansi yang persidangan, namun tetap akan memeriksa temuan KPU tersebut.

“Kami anggap ini masukan Bawaslu tapi tetap ada pertimbangan terjadinya pelanggaran administrasi,” kata Bagja.

Di waktu bersamaan Ketum Hanura Oso melakukan audiensi dengan Pimpinan Bawaslu secara tertutup guna mengklarifikasi pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilu Pasal 518 UU Pemilu karena tak memasukkan nama Oso sebagai DCT.

Oso menyalahkan KPU karena dianggap tak menjalankan putusan PTUN Jakarta, padahal, putusan PTUN bersifat final dan mengikat.

“Salah KPU kenapa tidak memasukkan saya ke DCT. Padahal di putusan PTUN kami sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN,” kata Oso.

Saat dikonfirmasi Yusril membantah pernyataan KPU bahwa advokat dilarang menjalankan profesinya karena namanya sudah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI. KPU, kata Yusril, telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain ‘bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat’.

“Seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada,” kata Yusril. (arn)

Baca Juga:

Yusril Turun Gunung Demi Dongkrak Suara PBB di Pileg

Yusril: Tahun 2019 Adalah Tahun Politik Umat Islam Indonesia

Akhirnya Bawaslu Putuskan PBB Ikut Pemilu 2019, Yusril: Alhamdulillah