KPU Pasaman Musnahkan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Yang Rusak Serta 2 Set C Hasil DPRD Prov. Sumabar IV

Pasaman, Kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman musnahkan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak serta C Hasil DPRD Provinsi Sumabar IV Pemilu 2024.

Pemusnahan ini dilakukan di depan gudang logistik KPU yang berada di Jalan By Pass, Nagari Tanjuang Baringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping. Selasa malam (13/02/2024).

Ketu KPU Pasaman Taufiq, S.SI menjelaskan, Hari ini kita melakukan pemusnahan kelebihan surat suara kemudian surat suara yang rusak dari lima jenis surat suara, dan 2 set C Hasil DPRD Prov. Sumbar IV.

Adapun jumlah kelebihan surat suara dan rusak yang dimusnahkan yakni.
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden      sebanyak 30 lembar
2. Surat suara Pemilu DPR RI sebanyak 1.420 lembar
3. Surat suara Pemilu DPD RI sebanyak 139 lembar
4. Surat suara pemilu DPRD Provinsi sebanyak 1.845 lembar dan
5. Surat suara Pemilu DPRD Kabupaten / Kota sebanyak 1.306 lembar
Serta sebanyak 2 set C Hasil DPRD Prov. Sumbar IV. Terang Taufiq

Ia mengatakan pemusnahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan kelebihan surat suara dan surat suara rusak sehari sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara. Jelasnya

C Hasil DPRD Prov. Sumbar IV yang dimusnahkan hari ini adalah C Hasil yang ditemukan oleh Panwascam Kayu Tanam Padang Pariaman Beberapa waktu yang lalu, yang sempat menjadi polemik pada waktu itu. Ungkap Taufiq

Acara Pemusnahan kelebihan Surat Suara dan surat suara rusak serta C Hasil DPRD Prov. Sumbar IV ini di hadiri oleh Kapolres Pasaman yang mewakili, Dandi 0305, Ketua KPU beserta anggota, Bawaslu, Staek Holder Terkait dan rekan rekan media. (Joni)