“Kalau berbicara nikah itu harus ada rukunnya. Dan salah satu rukunnya itu ialah izin orang tua dan ada wali,” kata Fahmi Bachmid.
Meskipun demikian, menurut Hilda dan pengacaranya, pernikahan Hilda dengan Kriss Hatta tak resmi.
“Intinya apabila tidak ada, pasti itu batal atau tidak sah dan dianggap tidak pernah ada,” tambah Fahmi Bachmid.
Saat ini, Hilda pun enggan banyak berkomentar soal pernikahannya dengan Kriss Hatta.
Hilda memilih menyerahkan kasusnya kepada kuasa hukumnya.
“Untuk ini, aku serahkan saja ke pengacara. Aku juga capek untuk menjelaskan hal itu karena sudah sering aku jelaskan. Jadi apapun yang mau ditanyakan, bang Fachmi yang bisa menjawab,” tutur Hilda Vitria. (epr/grd)
Baca Juga:
Kriss Hatta Ngaku Gauli Hilda Vitria Ribuan Kali, Billy Syahputra Geram
Gugatan Pembatalan Pernikahan Ditolak, Hilda Vitria Ungkap Kejanggalan di Buku Nikah
Kembali Bongkar Aib Kriss Hatta, Hilda Vitria Banjir Hujatan