Viralkan Polisi Calo Tiket Asian Para Games 2018, Augie Fantinus Ditetapkan Jadi Tersangka

kabarin.co – Jakarta, Setelah diperiksa  penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, presenter Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial, lantaran telah mengunggah video video dan menuduh dua anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games 2018.

“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikomfirmasi wartawan, Jumat (12/10/2018).

Viralkan Polisi Calo Tiket Asian Para Games 2018, Augie Fantinus Ditetapkan Jadi Tersangka

Adi mengatakan, Augie Fantinus dijerat Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 27 Ayat 3 UU Informatika dan Transaksi Elekteonik dan Pasal 310 Ayat 1 junto 311 KUHP. Tuduhan pelaku tidak terbukti terkait dua anggota polisi jadi calo tiket sebagaimana disebut dalam akun instagramnya.

Baca Juga :  Vicky Prasetyo Resmi Ditahan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Iya kenanya ITE, dia kan menyebarkan berita adanya calo tiket itu kan yang ternyata pada kenyataanya tidak seperti itu,” jelas Adi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono telah membantah dua polisi menjadi calo tiket. Kedua anggotanya itu justru membantu rombongan SD Tarakanita membeli tiket Asian Para Games 2018.