kabarin.co – Tiga orang tersangka kasus penghinaan terhadap Fairus A Rafiq resmi ditahan polisi. Tiga tersangka tersebut adalah mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua.
“Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat 12 Juli 2019.
Polisi Resmi Tahan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap ketiganya dalam waktu 1×24 jam setelah penangkapan mereka. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro,” ujar Argo.
Kasus ini berawal saat Fairuz A Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.
Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz, salah satunya soal ucapan ‘ikan asin’. Hal tersebut disampaikan kakak Fairuz, Ranifa.
“Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut,” kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019.
Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.
Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (epr/viv)
Baca Juga:
Tak Hanya ‘Ikan Asin’, Pablo Benua Juga Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan
Tak Hanya Rey dan Pablo, Galih Ginanjar Juga Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus ‘Ikan Asin’
Polisi: Motif Galih Ginanjar Sebut ‘Ikan Asin’ Untuk Permalukan Fairuz A.Rafiq