“Apa kesan dari Fairuz? Fairuz hanya berpesan begini ‘abang dan polisi sudah melakukan keadilan dan kejujuran kok. Allah Maha Tahu’ itulah reaksi Fairuz atas penahanan tiga (orang tersebut),” ucap Hotman Paris.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak pagi tadi hingga 20 hari ke depan. Ketiganya telah menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (epr/scm)
Baca Juga: