Rey Utami dan Pablo Benua Terbukti Palsukan Keterangan Lulus Sensor di Vlog ‘Ikan Asin’

kabarin.co – Proses hukum kasus vlog ‘ikan asin’ yang menjerat Rey Utami, Pablo Putera Benua dan Galih Ginanjar masih terus bergulir. Kali ini, polisi menemukan bukti bahwa keterangan lulus sensor yang tertera di konten ‘Mulut Sampah’ ternyata palsu.

Hal itu diketahui saat polisi memeriksa pihak Lembaga Sensor Film (LSF) sebagai saksi terkait vlog “ikan asin”. Pihak LSF pun membantah pernah mengeluarkan izin sensor atas tayangan vlog tersebut. Bahkan LSF mengaku tak pernah didatangi oleh Pablo maupun Rey.

Rey Utami dan Pablo Benua Terbukti Palsukan Keterangan Lulus Sensor di Vlog ‘Ikan Asin’

“Penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di lembaga sensor film,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Jumat (19/7). “Dengan demikian penulisan nomor lulus sensor tersebut adalah palsu.”

Fakta tersebut membuat Rey dan Pablo dianggap telah melakukan manipulasi, demi membuat konten vlog mereka seolah otentik. Rey dan Pablo memenuhi unsur pelanggaran Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Cover Lagu 'Sunset di Tanah Anarki' Tanpa Izin, Jerinx SID 'Sentil' Via Vallen