kabarin.co – Jakarta, Kepolisian telah merampungkan berkas perkara kasus vlog ‘ikan asin’ yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Berkas kasus itu, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Untuk berkas sudah kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejati,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Vlog ‘Ikan Asin’ ke Kejaksaan
Iwan mengungkapkan, berkas sudah dikirim Agustus ini, tapi pihaknya belum mendapat balasan apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum. “Belum-belum (ada balasan dari kejaksaan),” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar, dan pasangan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua. Fairuz melaporkan Galih ke polisi lantaran mantan suaminya itu mengumpamakannya dengan ‘ikan asin’ dalam sebuah video YouTube yang di-upload di akun ‘Rey Utami dan Benua.