kabarin.co – Jakarta, Polisi menahan Lucinta luna yang tertangkap terkait kasus narkoba di sel khusus di Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan karena polisi belum bisa menentukan Lucinta ditahan di sel laki-laki atau perempuan karena ada jenis kelamin berbeda di dua identitas Lucinta.
Jenis Kelamin di KTP dan Paspor Berbeda, Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus
“Sementara kita taruh di ruangan khusus di Polda,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan dari data KTP milik Lucinta, tertera bahwa dirinya berjenis kelamin perempuan. Tapi, dari data paspor, tertera bahwa Lucinta berjenis kelamin laki-laki.
Yusri mengatakan Lucinta dan pengacara mengklaim ada putusan pengadilan yang menyatakan mantan personel Dua Bunga itu adalah seorang perempuan. Tapi, polisi masih menunggu salinan putusan pengadilan tersebut.
“Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk menentukan seperti apa yang ditanyakan oleh teman-teman (sel tahanan laki-laki atau perempuan), putusan pengadilan itu yang kami tunggu,” tuturnya.
Lucinta Luna ditangkap bersama pasangannya dan dua orang lainnya. Mereka yang ditangkap adalah Lucinta Luna (LL), HD, DAA, dan NHAM, pada Selasa (12/02).
Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari hasil tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Saat ini Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 62 jo pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (epr/cnn)
Baca Juga:
Ikut Ditangkap, Jenis Kelamin dan Nama Asli Kekasih Lucinta Luna Terbongkar