Saat awal berinvestasi, Fakhran Rifqi sudah mendapatkan keuntungan selama 6 bulan. Ia pun dibuat heran atas hal tersebut.
“Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa,” tutur Diarson Lubis.
“Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil. Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 M. Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi,” tandasnya.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Yang terdaftar pada tanggal 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Saat ini Irwansyah belum berkomentar terkait masalah tersebut. Sebelumnya ia juga dipolisikan rekan bisnisnya, Medina Zein. (epr/det)
Baca Juga:
Irwansyah Terancam Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Penggelapan
Irwansyah Dipolisikan, Status Lawas Ruben Onsu ‘Bukti’ Bisnis Kue Artis Bermasalah?
Irwansyah Dipolisikan, Zaskia Sungkar Pasang Badan Malah Disebut Kena Karma