Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

kabarin.co – Jakarta, Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik.

Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka tertulis dalam surat  pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

“Ya kita naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat 16 Maret lalu,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Argo menjelaskan, Lyra Virna diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah,” ujar Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel. Dia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat itu, Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty. Tapi, kepastian tidak didapat oleh Lyra.

Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty. (epr/lip)

Baca Juga:

Sang Istri Dituding Lumpuh Karena Kena Azab Saat Umroh, Fadlan Muhammad Meradang

2 Tahun Diteror, Akhirnya Fadlan Temukan Haters Ini

Fadlan Muhammad Dilaporkan ke Polisi Oleh Rachmawati Soekarnoputri Atas Dugaan Penipuan Rp 5 M