Mahfud Puji Kinerja Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Bharada E Obyektif ; Hebat dan Berani

Berita11 Views

Kabarin.co – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji kehebatan dan keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Untuk diketahui, sidang putusan terhadap Richard Eliezer dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota majelis. Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, dalam unggahan video yang dibagikan di media sosialnya, Mahfud MD langsung tepuk tangan saat hakim membacakan vonis ringan terhadap Richard Eliezer.

Mahfud MD tampak menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan Richard Eliezer dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Dalam acara Satu Meja, Mahfud lantas menjelaskan alasannya tepuk tangan.

Rupanya, ia mengaku terkejut dengan keputusan majelis hakim yang begitu berani memangkas tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis terhadap Richard Eliezer memang jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. “Ya kaget saja karena ada hakim yang begitu hebat dan berani,” kata Mahfud MD.

Mahfud pun mengungkapkan bahwa kehebatan dan keberanian majelis hakim PN Jakarta Selatan terlihat saat bisa menjelaskan hal yang meringankan di dalam pertimbangan-pertimbangan putusan. Termasuk, status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario yang pernah dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

“Dari 12 tahun menjadi 1,5 tahun itu memang perlu keberanian untuk menjelaskan itu. Saya sendiri dalam wawancara sebelumnya yang viral juga, saya bilang, kira-kira yang layak itu 4 tahun atau di bawah 5 tahun lah gitu,” ujar Mahfud. “Itu kan wawancara saya beredar. Tapi, kalau 12 tahun itu ndak bener menurut saya kan begitu. Tetapi jadi 1,5 tahun hebat bener,” kata Menko Polhukam tersebut melanjutkan.

Mahfud MD menilai, kontruksi hukum dan konstruksi peristiwa yang dibangun oleh majelis hakim patut diapresiasi. Menurutnya, seluruh fakta yang muncul dalam sidang telah dipertimbangkan, mulai dari segi psikologis, sosial, dan politik. “Mereka bisa mengambil kesimpulan dengan begitu berani dan kompak gitu ya, dengan penuh keyakinan. Bagi saya surprise, sehingga saya langsung tepuk tangan pada waktu itu,” tutur Mahfud MD.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Kemudian, Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(pp)