Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Penanggung Tahanan yang di Ajukan Terdakwa

Berita48 Views

Padang, kabarin.co – Sidang kasus dugaan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan yang menjerat terdakwa Budiman (58) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang diketahui oleh Eka Prasetya Budi Dharma, pada Kamis (10/8/2023) beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Dalam sidang tersebut Majelis hakim menolak Eksepsi dari PH Budiman, namun untuk pengajuan permohonan penangguhan yang diajukan oleh terdakwa Majelis hakim menerima dengan putusan menjadi tahanan kota.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Budiman sangat bersyukur.

“Alhamdulillah trimakasih, kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan saya menjadi tahanan kota,”katanya, ketika diwawancarai melalui via telepon, Jumat (11/8/2023).

Dijelaskan, bahwa alasan mengapa dirinya ditahan, karena alasan subjektif, yaitu melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti.

“Rasanya tidak mungkin kalau, saya akan melarikan diri, rumah saya jelas, jarak rumah dengan Pengadilan Negeri Padang dekat. Tidak mungkin pula saya menghilangkan barang bukti, kan sudah kejaksaan, apalagi mengulangi perbuatan yang sama kan sudah lama kejadiannya,”ujarnya.

Budiman juga mengaku, bahwa pada P21 ia telah mengajukan tahanan namun ditolak.

“Tetapi pada waktu persidangan dimulai saya, juga telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada majelis hakim sebanyak tiga kali. Alhamdulillah majelis hakim mengabulkannya,”

“Kita minta jaminan kepada anak dan istri, Alhamdulillah dikabulkannya,”imbuhnya.

Budiman mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan juga kepada kejaksaan.

“Saya sangat berterima kasih banyak”ucapnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.