Menggelapkan Uang Anggota DPR RI Ditangkap Polisi

kabarin.co – Jakarta, Anggota Komisi IX DPR RI, Indra P Simatupang, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan penipuan dengan menggelapkan uang dua orang pengusaha, Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

“Iya, memang benar kami telah menangkap tersangka anggota DPR RI dalam kasus penggelapan uang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (28/10).

Selain Indra, kata Hendy, ayahnya yang merupakan mantan Deputi Kementerian BUMN, Muwardi P Simatupang, dan staf pribadi Indra bernama Suryoko, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hendy, bisnis yang dijanjikan ketiga tersangka tersebut kepada korban yaitu bisnis jual beli minyak sawit kasar dan minyak inti kelapa sawit.

“Tersangka ini mengajak korbannya untuk berbisnis kernel dan CPO, diduga bisnis ini fiktif,” ucap dia.

Hendy menuturkan, pada tahun 2013 Indra mengajak korban untuk bisnis jual beli kernel dan CPO yang dibeli dari PTPN V di Riau, PTPN VII di Lampung. Setelah itu, CPO akan dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar, dengan janji keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari. Namun, hingga jatuh tempo, ternyata korban hanya mendapat keuntungan saja dan modal awal tidak diberikan oleh tersangka.

“Ya alasan modalnya tidak diberikan karena untuk slot pembelian selanjutnya, tapi faktanya tidak pernah ada,” kata Hendy.

Diketahui, tersangka Indra sebelumnya telah dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum kedua korban pada tanggal 15 Februari 2016. Korban diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp 200 miliar. Saat ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan 1 ahli pidana untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Tersangka terancam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Hendy. (epr/rep)

Baca Juga:

Ini Kronologi Dugaan Kasus Suap Terhadap Anggota DPR Putu Sudiartana

Pengusaha yang Diduga Ikut Menyuap Anggota DPR Diperiksa KPK