Metro  

6 Suku Lubuk Kilangan Menyatakan Sikap Mendukung Kepungurusan KAN Dibawah Basri Dt RajoUsali

kabarin.co – Padang, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan mendapatkan dukungan dari masyarakat adat enam suku yang ada di Nagari Lubuk Kilangan, Kota Padang Sumatera Barat.

Bentuk dukungan itu dilakukan dengan surat pernyataan yang dikirim ke managemen PT. Semen Padang serta ditandatangani oleh banyak pemangku adat dan kemenakan. Surat yang ditandatangani tanggal 9 Maret 2018 itu merupakan pernyataan sikap anak kemenakan terhadap dukungan kepada ketua KAN Basri Dt RajoUsali dalam menyelesaikan permasalahan tanah ulayat dengan pihak PT. Semen Padang dan PT. Semen Indonesia.

6 Suku Lubuk Kilangan Menyatakan Sikap Mendukung Kepungurusan KAN Dibawah Basri Dt RajoUsali

Berikut kutipan isi surat yang diterima dari salah satu narasumber kabarin.co

Sehubungan dengan adanya surat yang ditujukan kepada management PT. Semen Padang yang mengatasnamakan anak kamanakan dan ninik anam suku pemangku adat nagari Lubuk Kilangan terkait hal: “penyampaian sikap untuk bersikap independent terhadap kondisi nagari” maka melalui surat ini perlu jelaskan dan tegaskan kepada manajemen PT. Semen Padang bahwa:

  1. Surat yang ditujukan kepada managemen tersebut tidaklah mewakili kami dari anak kamanakan dan ninik mamak tunggu panabangan dari suku sipanjang (ada 6 suku yang memiliki surat dengan nada yang sama red) kenagarian Lubuk Kilangan.
  2. Perlu kami jelaskan bahwa isi surat yang ditujukan kepada managemen PT Semen Padang tersebut adalah merupakan pelecehan terhadap ninik mamak kami dari suku sipanjang (ada 6 suku yang memiliki surat dengan nada yang sama red) yang ada dalam Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dibawah kepengurusan yang sekarang, yang sudah syah secara hukukm adat salingka nagari di lubuk kilangan sesuai proses pemilihan yang dilakukan oleh ninik mamak (surat terlampir)
  3. Kami dari anak kamanakan dan ninik mamak tunggu panabangan dari suku sipanjang(ada 6 suku yang memiliki surat dengan nada yang sama red) kenagarian Lubuk Kilangan menegaskan bahwa siapapun yang akan menganggu kenyamanan pengurus KAN yang sekarang dalam menjalankan aktifitasnya terutama ninik mamak kami dari suku sipanjang maka akan berurusan dengan kami
  4. Perlu kami tegaskan bahwa urusan kepengurusan KAN Lubuk Kilangan tidak bisa dicampuri oleh anak kemanakan apalagi orang lain yang bukan anak kamanakan nagari Lubuk Kilangan. Anak kamanakan hanya bisa menyampaikan aspirasinya melalui ninik mamak jinih sukunya sendiri untuk bisa disampaikan di dalam musyawarah Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan.
  5. Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada yang bisa menangguhkan aktifitas dan administrasi serta operasional yang berkaitan dengan lembaga KAN karena Lembaga KAN adalah lembaga tertinggi di kanagarian Lubuk Kilangan dan mengurus enam suku di Lubuk Kilangan termasuk kami suku sipanjang (ada 6 suku yang memiliki surat dengan nada yang sama red) .
  6. Kami dari anak kamanakan dan ninik mamak tunggu panabangan dari suku sipanjang (ada 6 suku yang memiliki surat dengan nada yang sama red) kenagarian Lubuk Kilangan mendukung semua aktifitas kepengurusan KAN yang sekarang dibawah kepemimpinan Bpk BASRI DT RAJOUSALI, dan mendukung perjuangan beliau demi kesejahteraan Nagari Lubuk Kilangan.
  7. Perlu kami jelaskan kepada management PT. Semen Padang bahwa pengurus KAN sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada DEPUTI BIDANG USAHA ENERGI, LOGISTIK DAN PERHUBUNGAN terkait kepengurusan KAN Lubuk Kilangan (surat terlampir)
  8. Perlu kami tegaskan kepada semua pihak bahwa siapapun, organisasi apapun yang akan menganggu dan mengacau ninik mamak kami dari suku sipanjang (ada 6 suku yang memiliki surat dengan nada yang sama red) yang ada di Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan maka kami siap bertindak secara lahir dan secara bathin.
  9. Perlu juga kami tegaskan kepada yang bukan Anak Nagari Lubuk Kilangan yang menjadi provokator dan pengacau di nagara kami maka akan kami suruh segera keluar dari Nagari Lubuk Kilangan.

Sampai saat ini sudah dikirimkan kepada ke managemen PT. Semen Padang, Jumat (16/3/2018). (red)

Baca Juga :  Praperadilan Polres Pasaman, Hakim Tunggal Putuskan Penangkapan Tidak Sah