kabarin.co – Kepengurusan tandingan yang terjadi di dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan membuat banyak anak kemenakan yang mempertanyakannya.
Salah satu anak kemenakan yang menilai kepengurusan tandingan tersebut tidak sah dan ilegal adalah Syafrijon alias Jhon Rajo Kayo Chaniago yang berasal “tunggu panabangan” Manti di suku Chaniago.
Tokoh Adat Lubuk Kilangan: Kepengurusan Basri Datuk Rajo Usali Adalah Sah, KAN Tandingan Adalah Ilegal
“Kepengurusan cacat hukum adat, dalam sistem kenagarian di Minangkabau yang punya hak itu adalah ninik mamak 4 jinih yang ada di nagari, menurut saya saudara Robby Okto Irawan yang sebagai anak pisang (anak paman) tidak memiliki hak dalam mengurus nagari kami” ujarnya
Ikut menguatkan Armansyah Datuk Gadang yang merupakan sekretaris KAN Lubuk Kilangan bahwa tidak boleh ada campur tangan anak kemanakan, karena KAN adalah wilayah wewenang ninik mamak adat.
“Dalam kerapatan adat nagari Minang tidak ada campur tangan dari anak kemenakan karena urusan KAN adalah urusan ninik mamak” ujarnya