Metro  

Tokoh Adat Lubuk Kilangan: Kepengurusan Basri Datuk Rajo Usali Adalah Sah, KAN Tandingan Adalah Ilegal

“Kepengurusan KAN Basri Dt Rajo Usali adalah yang sah, karena sudah dilakukan musyawarah ninik mamak pada bulan 27 Juli 2017 yang dihadiri 22 dari 24 orang ninik mamak yang memiliki hak suara. Dan musyawarah tersebut telah menunjuk beliau untuk menjadi Ketua KAN Lubuk Kilangan periode 2017 s/d 2022”. tutur Penghulu Adat dari suku Sipanjang ini.

Seperti dikutip dari serbaminang.co.id Fungsi KAN ( Kerapatan Adat Nagari ) merupakan suatu lembaga di dalam nagari yang mengurus dan menjaga serta melestarikan adat dan kebudayaan di Minangkabau. KAN  terdiri dari berbagai unsur dalam nagari tersebut seperti;

Baca Juga :  Nisfan Jumadil : 10 Tahun Tidak Ada Penerimaan Karyawan di Semen Padang, Tolong Perhatikan Masyarakat

Para Penghulu atau datuk setiap suku yang ada dalam kenagarian tersebut.

Manti atau Cadiak Pandai merupakan kalangan intelektual dalam nagari tersebut.

Malin atau Alim Ulama yang ada dalam nagari tersebut.

Dubalang atau Penjaga keamanan dalam nagari tersebut. (red)

Baca Juga:

Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Lubuk Kilangan Menyatakan Kepengurusan KAN Tandingan Tidak Sah dan Ilegal

Baca Juga :  Anak Nagari Lubuk Kilangan Minta Semen Indonesia Hormati Hak Ulayat Ninik Mamak Kami, Berikut Sejarahnya

6 Suku Lubuk Kilangan Menyatakan Sikap Mendukung Kepungurusan KAN Dibawah Basri Dt RajoUsali

Kunjungi Kadai Limphony, Refrizal Ajak Seluruh Nagari Lubuk Kilangan Bersatu dan Bersinergi dengan Semen Padang