“Kepengurusan KAN Basri Dt Rajo Usali adalah yang sah, karena sudah dilakukan musyawarah ninik mamak pada bulan 27 Juli 2017 yang dihadiri 22 dari 24 orang ninik mamak yang memiliki hak suara. Dan musyawarah tersebut telah menunjuk beliau untuk menjadi Ketua KAN Lubuk Kilangan periode 2017 s/d 2022”. tutur Penghulu Adat dari suku Sipanjang ini.
Seperti dikutip dari serbaminang.co.id Fungsi KAN ( Kerapatan Adat Nagari ) merupakan suatu lembaga di dalam nagari yang mengurus dan menjaga serta melestarikan adat dan kebudayaan di Minangkabau. KAN terdiri dari berbagai unsur dalam nagari tersebut seperti;
Para Penghulu atau datuk setiap suku yang ada dalam kenagarian tersebut.
Manti atau Cadiak Pandai merupakan kalangan intelektual dalam nagari tersebut.
Malin atau Alim Ulama yang ada dalam nagari tersebut.
Dubalang atau Penjaga keamanan dalam nagari tersebut. (red)
Baca Juga:
6 Suku Lubuk Kilangan Menyatakan Sikap Mendukung Kepungurusan KAN Dibawah Basri Dt RajoUsali