kabarin.co – Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Zaini Ismail. Politisi PDIP itu dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan Zaini Ismail dibuat oleh kuasa hukumnya atas nama Willam Albert Zai pada 30 April 2018 kemarin dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polisi
“Iya benar (melapor), saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu,” kata William saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018).
Pasalnya, penipuan yang diduga dilakukan Prasetio itu yakni menjanjikan Zaini bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Zaini membayar senilai Rp3,2 miliar secara bertahap kepada Prasetio untuk memuluskan jabatan yang dijanjikan.
“Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau,” terang William.
Sebelumnya, pihak Zaini sudah melayangkan somasi dua kali kepada Prasetio agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, surat somasi itu tidak digubris hingga akhirnya Zaini melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya.