kabarin.co – Jakarta, Selama libur panjang Hari Raya Idul Firti 1439 Hijriah, Sistem ganjil-genap bagi kendaran yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto, Jakarta tidak diberlakukan. Sistem ganjil genap di mulai ditiadakan terhitang sejak berlakuknya cuti bersama Lebaran 2018.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ganjil-genap ditiadakan sementara mulai Senin 11 Juni hingga Rabu 20 Juni. “Selama libur atau cuti bersama Idul Fitri, ganjil-genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tidak diberlakukan,” katanya, dilansir dari Okezone, Sabtu (9/6/2018).
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Tak Diberlakukan, Selama Libur Lebaran
Budiyanto menerangkan ditiadakan simtel ganji-genap itu seudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 164 tahun 2016 Pasal 3 ayat 2, dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta DKI Jakarta.
“Bahwa hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional maka pembatasan lalu lintas ganjil-genap selama libur atau cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan,” ujarnya.
Saat liburan Idul Fitri, lalu lintas sejumlah ruas jalan di Ibu Kota lebih lancar dibanding hari biasa lantaran banyak warga mudik ke kampung halaman. Jalan-jalan akan kembali macet dan padat setelah pemudik kembali.
Budiyanto mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara, meski Jakarta mulai lancar karena mulai banyak warga Jakarta yang pulang ke kampung halaman. (epr/oke)
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Tol Saat Mudik
Danang Parikesit: Sistem Ganjil – Genap tidak akan Mengurangi Kemacetan di DKI Jakarta