kabarin.co – Jakarta, Forum Komunikasi Relawan Jokowi Jawa Timur melaporkan wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polda Jawa Timur terkait pernyataannya, yang menuduh Presiden Joko Widodo menerima fee-fee proyek untuk persiapan menjadi calon presiden dalam pilpres 2019.
“Pak Fahri menuduh Jokowi mengumpulkan dana persiapan nyapres melalui dugaan fee-fee proyek infrastruktur, yang sekarang dilaksanakan Jokowi,” kata Purwadi, salah satu Relawan Jokowi Jawa Timur, di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 26 Juni 2018.
Relawan Jokowi Laporkan Fahri Hamzah ke Polisi Terkait Penceraman Nama Baik
Purwadi kaget dan tak terima dengan tuduhkan yang dilayangkan Fahri Hamzah. Lantaran itu, pihaknya bersama relawan Jokowi lain memutuskan melaporkan Fahri atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Kalau tuduhan-tuduhan itu tidak terbukti, maka Pak Fahri akan dikenakan ancaman sanksi Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik presiden,” ujar Purwadi, yang juga Ketua Masyarakat Peduli Pangan.