Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pihak Lapas Klas 1 Cipinang, selaku tempat penahanan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, belum mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Ahok yang kini mendekam di Mako Brimob.
Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto, menerangkan, usulan tersebut nantinya yang akan diproses oleh Ditjen PAS untuk proses pembebasan bersyarat. (epr/oke)
Baca Juga:
Kerusuhan di Mako Brimob, Begini Kondisi Ahok