Tapi, prosesi pernikahan dengan jenazah ini justru mengundang kontroversi. Salah satu netizen berpendapat, aturan menikahi jenazah atau orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.
“Menurut Islam enggak boleh nikah dengan jenazah yang dari KUA gimana apa MUI Indonesia membolehkan gitu?” tulis pemilik akun Hariyanto Hariyanto.
“Enggak dibolehin menikahi jenazah. Tapi turut prihatin sama keluarga korban,” timpal akun Ichwanul Fauzi. (epr/oke)
Baca Juga:
Heboh! Remaja 16 Tahun Asal Baturaja Nikahi Nenek 71 Tahun
Nenek Harni Mengaku Siap Dinikahi Dengan Bocah 13 Tahun
Seorang Nenek di Makassar Tewas Usai Bercinta dengan Driver Ojol