kabarin.co – Padang, Penerbitan SK untuk pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan yang baru dan disetujui oleh LKAAM Kota Padang tampaknya berbuntut panjang.
Pasalnya unjuk rasanya anak Nagari Lubuk Kilangan di kantor LKAAM Provinsi Sumbar jumat (20/07) kemarin, Anak nagari menyampaikan aspirasi bahwa menilai akan timbul nanti nya perselisihan dan perpecahan antara ninik mamak dalam nagari dan juga anak kamanakan mereka yang disebabkan penerbitan SK KAN tandingan tersebut.
Basri Dt Rajo Usali : SK KAN yang Disetujui LKAAM Kota Padang Akan Menimbulkan Perpecahan Dalam Nagari
”Ketika penerbitan SK baru oleh LKAAM, Nama kami di catut dan di masukan ke daftar pengurusan yang baru dan tanpa ada konfirmasi pada kami, dan perlu kita ketahui bahwa Kerapatan Adat Nagari (KAN) ini tak ada istilah di SK kan oleh LKAAM, Sekaranglah baru terjadi seperti ini, nanti kalau terjadi perselisihan antara kubu lama dengan kubu baru dalam Nagari dan gara-gara kejadian ini siapa yang bertanggung jawab, apa mau LKAAM bertanggung jawab dalam perpecahan yang terjadi di Nagari LUKI, Perlu kita ketahui, Kerapatan Adat Nagari tersebut ada di salingka nagari masing-masing di daerah Minangkabau” kata ketua KAN Luki yang lama Basri Dt Rajo Usali yang dilansir dari Sumbardetik.com.
Menurutnya kejadian ini tak hanya terjadi di Kota Padang saja, ada juga di nagari lain seperti di Painan, Pariaman, Pasaman dan juga telah terjadi, SK KAN yang diterbitkan oleh LKAAM Provinsi yang akhirnya menjadi perpecahan di dalam Nagari, Tambah Basri Dt Rajo Usali. Sabtu (21/07).
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sebagai organisasi Adat bentukan Pemerintah, dalam anggaran dasarnya, dicantumkan bahwa tujuan organisasi ini adalah,untuk melestarikan nilai-nilai luhur adat Minangkabau serta mengembangkan filsafat adat Minangkabau yaitu : Adat basandi sara’ Sara’ Basandi Kitabullah, Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berorentasi kultural dan budaya tersebut punya wilayah kerja organisasi terbatas dan tidak meliputi semua wilayah kultural MinangKabau, akan Tetapi Hanya mengikuti batasan wilayah teritorial.
Sedangkan untuk tingkat Nagari, ada Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang tak memiliki hubungan structural secara langsung dengan LKAAM tetapi hanya bersifat konsultatif saja terutama menyangkut program-program yang dilaksanakan di tingkat Nagari, Dikutip dari sumber : Irhash’ Cluster,2010. (red)
Baca Juga:
Masa Anak Nagari Lubuk Kilangan Demo di Kantor LKAAM Sumatera Barat
Anak Nagari Lubuk Kilangan Demo Pihak yang Mengklaim Tanah Ulayat Meminta Maaf