Menurutnya kejadian ini tak hanya terjadi di Kota Padang saja, ada juga di nagari lain seperti di Painan, Pariaman, Pasaman dan juga telah terjadi, SK KAN yang diterbitkan oleh LKAAM Provinsi yang akhirnya menjadi perpecahan di dalam Nagari, Tambah Basri Dt Rajo Usali. Sabtu (21/07).
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sebagai organisasi Adat bentukan Pemerintah, dalam anggaran dasarnya, dicantumkan bahwa tujuan organisasi ini adalah,untuk melestarikan nilai-nilai luhur adat Minangkabau serta mengembangkan filsafat adat Minangkabau yaitu : Adat basandi sara’ Sara’ Basandi Kitabullah, Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berorentasi kultural dan budaya tersebut punya wilayah kerja organisasi terbatas dan tidak meliputi semua wilayah kultural MinangKabau, akan Tetapi Hanya mengikuti batasan wilayah teritorial.
Sedangkan untuk tingkat Nagari, ada Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang tak memiliki hubungan structural secara langsung dengan LKAAM tetapi hanya bersifat konsultatif saja terutama menyangkut program-program yang dilaksanakan di tingkat Nagari, Dikutip dari sumber : Irhash’ Cluster,2010. (red)