Metro  

KASN: Perombakan Jabatan Oleh Anies Baswedan Melanggar Peraturan

kabarin.co – Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai perombakan pejabat tinggi yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan usai KASN melakukan pemeriksaan selama dua pekan. Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang dipecat, pemeriksaan Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

Baca Juga :  Viral, Bocah 13 Tahun Jadi Sopir Truk

KASN: Perombakan Jabatan Oleh Anies Baswedan Melanggar Peraturan

“KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2018) malam.

Maka dari itu, KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Anies Baswedan. Ia meminta agar segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang dibêrhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.