“Pak Aher sudah dua kali menjadi Gubernur Jawa Barat (Jabar) sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf N UU Nomor 10/2016,” ucapnya.
Diketahui, Aher telah mengundurkan dari daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) sementara DPR. Sikap ini diambil atas perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jabar, Abdul Hadi Wijaya menuturkan, keputusan Aher untuk mundur sebagai caleg sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 31 Juli 2018.
“Kang Aher diminta oleh DPP untuk mengundurkan diri dan Beliau akan diberikan amanah baru oleh DPP,” ujar Hadi melalui telefon, Minggu 12 Agustus 2018. (epr/oke)
Baca Juga:
PKS Minta Aher Mundur dari Caleg 2019, Buat Jadi Wagub DKI?
PKS Ngarep Jatah Wakil Gubernur DKI Jakarta
Gerindra Usulkan M Taufik Gantikan Sandiaga Uno Jadi Wagub DKI