kabarin.co – Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa aktivis Ratna Sarumpaet telah resmi menjadi tahanan Polda Mtero Jaya, Jumat (5/10/2018), sekira pukul 22.00 WIB.
Dua jam dari rilis penetapan sebagai tahanan, mertua dari aktor Rio Dewanto itu keluar dari gedung Direktorat Kriminal Umum, setelah dilakukan BAP lanjutan.
Resmi Ditahan, Ratna Sarumpaet: Belum Siap
Awak media yang menunggu pemeriksaannya, menyaksikan Ratna Sarumpaet sudah memakai baju tahanan.
Saat ditanyakan soal tanggapannya menjadi tahanan, Ratna Sarumpaet pun mengaku belum bisa menerima keadaan yang dihadapinya.
“Belum siap,” ujar Ratna Sarumpaet sambil jalan menuju mobil.
Tak hanya itu, Ratna juga menegaskan, kabar tentang penggunaan biaya operasi sedot lemak menggunakan uang dari dana bantuan korban Danau Toba itu tidak benar.
Ratna Sarumpaet, harus menghadapi masa tahanan 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Ratna diduga melanggar pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (epr/grd)