Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Pada Jumat malam, 5 Oktober 2018, Ratna pun resmi ditahan polisi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (epr/viv)
Baca Juga:
Sandiaga Uno Ogah Jenguk Ratna Sarumpaet di Penjara
Ratna Sarumpaet Hanya Kembalikan Rp10 juta ke Premprov DKI
Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya
Tim Prabowo-Sandiaga Kaget Ratna Sarumpaet Berencana ke Luar Negeri