Metro  

Begini Perasaan Ratna Sarumpaet Tak Dijenguk Fadli Zon Cs

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Pada Jumat malam, 5 Oktober 2018, Ratna pun resmi ditahan polisi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (epr/viv)

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR Tidak Yakin Terorisme Bisa Menyusup ke Kampus

Baca Juga:

Sandiaga Uno Ogah Jenguk Ratna Sarumpaet di Penjara

Ratna Sarumpaet Hanya Kembalikan Rp10 juta ke Premprov DKI

Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya

Tim Prabowo-Sandiaga Kaget Ratna Sarumpaet Berencana ke Luar Negeri