Metro  

Pemuda Perusak Motor dan Pembakar STNK di Tangsel Dijadikan Tersangka

kabarin.co – Tangerang Selatan, Aksi tak terpuji pemuda bernama Adi Saputra (20) yang merusak sepeda motor serta membakar STNK-nya hingga viral di media sosial berbuntut panjang. Akibat ulahnya ia diperiksa di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (8/2/2019).

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, AS masih menjalani  pemeriksaan lanjutan soal kepemilikan sepeda motor yang dirusaknya Kamis 7 Januari 2019, kemarin. Hasil sementara mengarah pada tindakan pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Baca Juga :  Jika Jakarta Kembali Diguyur Hujan Deras, Anies: Waspada Saja

Pemuda Perusak Motor dan Pembakar STNK di Tangsel Dijadikan Tersangka

“Dijadikan tersangka, untuk sementara ini Pasal 480 KUHP, tapi masih kita kembangkan,” katanya di Mapolsek Ciputat.

Pihak kepolisian sendiri telah melakukan tes urine kepada Adi Saputra guna memastikan apakah sebelumnya pernah mengonsumsi narkoba. Hingga kini, pemeriksaan ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel.”Saya sudah arahkan juga untuk dites urine,” ujar Ferdy.

Baca Juga :  BNN Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang

Adi Saputra (20) Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang (foto: Ist)

Berdasarkan foto yang beredar, saat diperiksa Adi Saputra mengenakan kaos oblong berwarna putih, sama persis ketika peristiwa perusakan sepeda motornya kemarin yang viral di media sosial. Namun saja, wajahnya yang kemarin terlihat garang sambil menantang petugas lalu lintas, kini berubah drastis menjadi pucat pasi. (epr/oke)