Sebelumnya, kasus hoaks Ratna berawal dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh menyebutkan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Tapi, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 Ayat (2) jo 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet
Saksi Sebut Nama Danhil Anzar dan Fadli Zon di Sidang Ratna Sarumpaet
Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Ibu saya Bohong, Tapi Tidak Menyebarkan